Seminar UMJ Soroti Krisis Etika Pemilu 2024, DKPP Usulkan Sistem Etika Nasional

Jakarta – Isu merosotnya integritas dan krisis etika penyelenggara pemilu menjadi sorotan utama dalam Seminar Nasional yang digelar oleh Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) pada Jumat, 5 September 2025.

Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Dr. Ratna Dewi Pettalolo, secara gamblang menyebut Pemilu 2024 sarat dengan persoalan etika, yang ditandai dengan berbagai putusan sanksi etik terhadap penyelenggara hingga hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Acara ini diselenggarakan untuk mengevaluasi sistem pemilu demi menjaga kedaulatan rakyat yang dinilai terancam oleh krisis kepercayaan.

Dalam paparannya, Dr. Ratna menjelaskan mengapa masalah etika menjadi begitu genting.

Menurutnya, telah terjadi pergeseran dari dominasi isu pelanggaran hukum menjadi pelanggaran etika.

Ia menegaskan bahwa pemilu yang berintegritas hanya bisa lahir dari penyelenggara yang berintegritas tinggi. Integritas, yang didefinisikannya sebagai konsistensi pada prinsip moral yang kuat, menjadi fondasi utama bagi asas pemilu yang jujur dan adil.

Tanpa itu, legitimasi hasil pemilu akan terus dipertanyakan oleh publik.

Lebih lanjut, ia membedah bagaimana pelanggaran etika ini terjadi. Beberapa faktor penyebabnya antara lain sistem rekrutmen penyelenggara yang tidak cermat, yang masih meloloskan individu dengan rekam jejak bermasalah seperti penggunaan ijazah palsu atau keterlibatan dalam partai politik.

Selain itu, rendahnya pemahaman penyelenggara terhadap aturan teknis juga menjadi pemicu, seperti kasus kekeliruan penggunaan surat suara di Pilkada Kota Banjarbaru.

Faktor-faktor inilah yang secara sistematis mereduksi integritas penyelenggara di lapangan.

Sebagai solusi konkret, Dr. Ratna mengusulkan sebuah strategi penguatan kelembagaan melalui pembangunan “Sistem Etika Nasional”.

Konsep ini mencakup penyusunan Undang-Undang Sistem Etika Nasional yang mengatur substansi dan struktur etika secara komprehensif.

Tujuannya adalah untuk menciptakan kerangka kerja yang jelas dan mengikat bagi semua elemen yang terlibat dalam pemilu, mulai dari penyelenggara, peserta, pemilih, hingga pemerintah, untuk tunduk pada rule of ethics.

Gagasan ini mendapat respons positif dari peserta seminar yang mayoritas terdiri dari akademisi, mahasiswa, dan penyelenggara pemilu daerah. Mereka sepakat bahwa penegakan hukum saja tidak cukup tanpa diimbangi dengan penegakan etika yang kuat.

Penguatan DKPP dan pembangunan budaya malu serta budaya bersalah di kalangan penyelenggara negara dianggap sebagai langkah strategis untuk memulihkan marwah pemilu dan demokrasi di Indonesia.

Pos terkait