BELAJAR DARI KEBIJAKAN UMKM FILIPINA

Oleh: Moh. Ikhsan Kurnia, S.Sos., MBA.

Dalam percakapan kebijakan publik Asia Tenggara, Indonesia dan Filipina sering disejajarkan sebagai negara demokrasi berkembang yang kaya budaya namun sarat tantangan struktural. Di tengah gempuran liberalisasi pasar dan integrasi ekonomi global, keduanya menyandarkan harapan pada sektor yang sama: usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Namun, cara keduanya memperlakukan sektor ini menyimpan perbedaan filosofis dan institusional yang layak dicermati.

Sejak diberlakukannya “Magna Carta for Micro, Small and Medium Enterprises” melalui Republic Act No. 6977 (kemudian direvisi melalui RA 9501 dan RA 10644), Filipina mengukuhkan UMKM bukan hanya sebagai aktor ekonomi pinggiran, tetapi sebagai bagian dari arsitektur strategis pembangunan nasional. Dalam kerangka ini, negara tidak semata bertindak sebagai fasilitator pasif, tetapi sebagai enabler state yang aktif membentuk ekosistem melalui insentif, proteksi, dan pendampingan sistematis.

Magna Carta tersebut menetapkan kebijakan kuota pembiayaan UMKM oleh perbankan nasional sebesar minimum 10% dari portofolio pinjaman, mengikat lembaga keuangan formal dalam peran yang lebih egaliter. Di sisi lain, Indonesia masih bergulat dengan perdebatan klasik antara pendekatan market-driven versus state-led. Meski berbagai program akses pembiayaan telah dijalankan — dari KUR (Kredit Usaha Rakyat) hingga LPDB-KUMKM — problem asymmetric information dan rendahnya literasi keuangan masih menjadi penghambat utama inklusi finansial UMKM di tanah air.

Namun kekuatan kebijakan UMKM Filipina tidak berhenti di tataran normatif. Sejak 2014, Filipina meluncurkan Negosyo Center, sebuah institusi lokal berbasis provinsi, kota, hingga munisipalitas, yang menjadi one-stop-shop untuk layanan UMKM: mulai dari pendaftaran usaha, pelatihan manajerial, hingga konsultasi permodalan. Dalam istilah pembangunan kelembagaan, Negosyo Center adalah bentuk embeddedness negara dalam struktur sosial-ekonomi lokal, yang memungkinkan kebijakan tidak terputus dari kebutuhan riil di lapangan.

Indonesia memang memiliki PLUT-KUMKM, Balai Pelatihan Koperasi, Rumah BUMN hingga Dinas Koperasi dan UKM di tingkat daerah. Namun fragmentasi kelembagaan dan birokrasi yang belum ramping kerap membuat pelayanan tidak terintegrasi. Negosyo Center di Filipina telah mengadopsi prinsip institutional convergence, yakni mengumpulkan berbagai fungsi dan kewenangan dalam satu titik layanan. Ini memberikan kemudahan administratif dan mengurangi beban transaksi (transaction cost) bagi pelaku usaha kecil.

Mengapa Indonesia tertinggal dalam aspek ini? Mungkin jawabannya terletak pada absennya grand design kelembagaan UMKM yang konsisten lintas rezim. Kebijakan UMKM Indonesia cenderung responsif situasional, belum berbasis strategic foresight jangka panjang. Di sisi lain, Filipina, melalui Magna Carta dan Negosyo Center, telah mengonstruksi policy continuity yang relatif ajek dan terlembagakan, meski pemerintah berganti.

Namun bukan berarti Filipina tanpa cela. Efektivitas Negosyo Center masih sangat tergantung pada kapasitas sumber daya manusia lokal. Di beberapa wilayah rural, keterbatasan pendamping profesional dan minimnya digitalisasi masih menghambat fungsi optimal. Ini menjadi pelajaran bahwa kebijakan, betapapun progresifnya, tetap bergantung pada kualitas implementasi (policy delivery).

Indonesia dapat menjadikan model Filipina sebagai inspirasi, bukan sebagai duplikasi. Spirit utama yang bisa diadopsi adalah keberanian untuk menempatkan UMKM sebagai pilar utama pembangunan, bukan sekadar komoditas retoris dalam setiap siklus kampanye. Revisi UU UMKM dan desain ulang kelembagaan berbasis digital terpadu dapat menjadi langkah awal membangun national MSME architecture yang kokoh dan adaptif.

Selain itu, perlu pendekatan contextual governance, di mana desain kebijakan tidak bersifat top-down seragam, tetapi responsif terhadap ekosistem lokal. Kita membutuhkan lebih banyak local enterprise ecosystem yang dikembangkan dengan pendekatan collaborative governance antara pemerintah daerah, universitas, sektor swasta, dan komunitas sipil.

UMKM Indonesia tidak kekurangan semangat atau inovasi. Yang dibutuhkan adalah scaffolding institutional support — struktur pendukung yang membuat usaha kecil tidak berjalan sendirian, tetapi bertumbuh dalam rumah besar yang bernama negara. Dari Filipina, kita belajar bahwa keberpihakan bukanlah slogan, melainkan struktur, sistem, dan ketekunan kelembagaan.

*Penulis adalah Dosen Kewirausahaan Universitas BTH & Direktur Kemitraan Perkumpulan Program Studi Kewirausahaan Indonesia (APSKI)

Pos terkait